Menu

Mode Gelap
Final Golkar Cup 2026 di Batur Meriah, Sepak Bola Dorong Semangat Kebersamaan dan UMKM Hampir Tiga Tahun Menanti Akta Tanah, Warga Banyuanyar Tengah Minta Kepastian Festival Antikorupsi Meriah, Dugaan Honor Paskibraka Masih Menggantung DPRD Probolinggo Setujui P-APBD 2026, Efisiensi Anggaran dan Kepentingan Masyarakat Jadi Prioritas RDP DPRD Probolinggo Soroti Dampak Jalur Alternatif Selama Renovasi Jembatan Curah Bubur Data Desil Berubah, Gus Haris Soroti Ketidaktepatan Data: Anggota DPR Desil 2, Nenek Sepuh Desil 9

Kriminal

Disebut Mafia Tanah, Kades Jabung Candi Paiton Laporkan Warga Kraksaan ke Polisi

badge-check


					Disebut Mafia Tanah, Kades Jabung Candi Paiton Laporkan Warga Kraksaan ke Polisi Perbesar

Probolinggo, IniBaruBerita.id – Kepala Desa (Kades) Jabung Candi, Kecamatan Paiton, Duralim, melaporkan Mustofa warga Kecamatan Kraksaan ke Polres Probolinggo, lantaran disebut sebagai mafia tanah. Senin (31/07/2023).

Kades yang akrab disapa Selon itu datang bersama kuasa hukumnya Husnan Taufik ke Polres Probolinggo, pada Senin (31/7/2023) siang.

Husnan Taufik mengatakan, pelaporan atau pengaduan itu muncul setelah Mustofa berkomentar di media tentang Kades Selon yang merupakan mafia tanah. Dimana disebutkan bahwa Kades Selon telah memungut biaya penerbitan akta tanah dengan biaya belasan juta rupiah.

“Sedangkan klien saya tidak merasa sama sekali, ini fitnah dan pencemaran nama baik,” tegasnya.

Husnan juga mempertanyakan status Mustofa dalam perkara tanah tersebut. Karena di dalam berita disebutkan bahwa Mustofa merupakan kuasa khusus dari orang berinisial M dan H. “Statusnya sebagai advokat atau apa, biar nanti penyidik yang mengklarifikasi dan maksud statementnya,” jelasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Mustofa, mengatakan kalau komentar yang dibuatnya itu sesuai dengan kasus yang saat ini ia tangani. Dimana, kliennya yang sudah memiliki kelengkapan dokumen atas tanah, dihalangi saat hendak melakukan pembangunan.

Seseorang yang menghalangi tersebut adalah Asmad alias Pak Sur. Dicurigai, keberanian Pak Sur menghalangi pembangunan itu dikarenakan mendapat baking dari Kades Selon. Dengan dalih merupakan ahli waris dari pemilik tanah tersebut.

“Kalau sadar, ya harusnya digugat di pengadilan, tapi ini mengintimidasi dan melakukan ancaman,” ucapnya.

Mustofa menjelaskan, sejatinya pada kasus tanah tersebut, Kades Selon turut terlibat, yakni pada perjanjian penerbitan akte. Dimana kuitansi itu diterbitkan oleh Selon dengan stampel desa namun ditandatangani oleh Pak Sur.

Namun semua dokumen tersebut tidak diakui oleh keduanya. Karena itu, dirinya berani menyebut kata mafia tanah. Dimana mafia tanah sendiri dapat diartikan sebagai segerombolan orang yang tidak mengakui atas kebenaran dokumen.

“Kata mafia itu multi tafsir, jadi kalau memang ada yang tidak puas dengan dokumen tanah silahkan digugat,” katanya. (tfq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Antisipasi Penyalahgunaan Narkoba, 100 Pegawai Dishub Gresik Dites Urin oleh BNNK

11 Agustus 2026 - 05:51 WIB

JAKPRO Desak Audit Menyeluruh Dugaan Mark-Up Program MBG di Probolinggo

9 Juni 2026 - 13:42 WIB

Kawal Kasus Warga Miskin, LBH Justisia Arunakara Minta Kebijakan RS IHC Wonolangan Ringankan Biaya Pasien

8 Juni 2026 - 08:11 WIB

Berenang di Wisata Ranu Betok Probolinggo, Dua Pemuda Tewas Tenggelam

5 Juni 2026 - 09:50 WIB

Viral Begal Nakes di Probolinggo Ternyata Rekayasa, Ini Motif Aslinya!

3 Juni 2026 - 15:28 WIB

Trending di Kriminal