PROBOLINGGO, inibaruberita.id – Dugaan pemotongan honor anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Probolinggo mencuat. Persoalan tersebut disebut terjadi pada 2024 dan kembali terjadi pada 2025.
Dugaan itu disampaikan Pembina Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Justisia Arunakara Indonesia, Dedy Mistariyanto. Ia mengaku persoalan tersebut dialami anak angkatnya yang pernah mengikuti kegiatan Paskibraka Kabupaten Probolinggo.
Dedy mengatakan, pada 2024 anak angkatnya tidak menerima honor Paskibraka dan hanya mendapatkan uang Rp300 ribu dari pihak sekolah.
“Pada tahun 2024 itu terjadi pada anak angkat saya. Tidak menerima sama sekali honornya dan hanya dikasih oleh sekolah dengan besaran Rp300 ribu,” kata Dedy.
Menurut Dedy, persoalan serupa kembali terjadi pada 2025. Saat itu, anak angkatnya disebut menerima honor sebesar Rp1 juta melalui rekening. Namun, setelah dana diterima, terdapat permintaan untuk mengembalikan Rp700 ribu.
Dedy menyebut permintaan tersebut dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan Bakesbangpol Kabupaten Probolinggo. Uang yang diminta dikembalikan disebut dengan alasan biaya akomodasi.
Ia mempertanyakan mekanisme pembayaran honor Paskibraka dan meminta adanya transparansi dalam pengelolaan anggaran tersebut.
“Seperti ini kok bisa terjadi setiap tahun. Apakah ini memang sudah terjadi bertahun-tahun?” ujarnya.
Dedy menilai persoalan tersebut perlu diperiksa karena anggota Paskibraka telah menjalani seleksi dan latihan sebelum menjalankan tugas dalam upacara peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
“Kasihan mereka sudah mengikuti seleksi dan latihan yang luar biasa, bahkan sampai panas-panasan, tetapi oknum dinas ini malah memeras keringat mereka,” tegasnya.
LBH Justisia Arunakara Indonesia berencana membawa dugaan tersebut ke ranah hukum. Selain itu, pihaknya akan bersurat kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk meminta audit terhadap pengelolaan anggaran Paskibraka di lingkungan Bakesbangpol Kabupaten Probolinggo.
Dedy mengatakan audit diperlukan untuk mengetahui secara jelas mekanisme pencairan, penyaluran, hingga penggunaan anggaran honor Paskibraka. Termasuk memastikan apakah terdapat pengembalian atau pemotongan dana setelah honor diterima oleh anggota Paskibraka.
Sementara itu, Kepala Bakesbangpol Kabupaten Probolinggo, Hari Kriswanto, membantah adanya persoalan tersebut. Ia menjelaskan pembayaran honor Paskibraka dilakukan melalui transfer Bank Jatim.
“Kami memberikan honor para Paskibraka melalui transfer Bank Jatim dengan besaran Rp75.000 per hari, karena untuk mengantisipasi terjadinya praktik kecurangan tersebut,” ujar Hari.
Perbedaan keterangan tersebut membuat mekanisme pembayaran dan pengelolaan honor Paskibraka Kabupaten Probolinggo menjadi sorotan. Kepastian mengenai dugaan pemotongan tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan data administrasi terkait.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut hak anggota Paskibraka yang telah mengikuti proses seleksi, pembinaan, serta latihan sebelum menjalankan tugas dalam upacara kenegaraan.







