PROBOLINGGO, IniBaruBerita.id — DPRD Kabupaten Probolinggo menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Probolinggo, Rabu (9/9/2026). Keputusan itu diambil setelah seluruh tahapan pembahasan antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Probolinggo dilalui, mulai dari pembahasan di komisi-komisi hingga penyampaian laporan Badan Anggaran dan pendapat akhir fraksi.
Dalam penyampaian laporan Badan Anggaran, ditegaskan bahwa proses pembahasan P-APBD 2026 telah berlangsung melalui komunikasi yang intensif antara legislatif dan eksekutif. Badan Anggaran mengapresiasi seluruh pihak yang dinilai mampu membangun hubungan kerja yang harmonis, kritis, sekaligus konstruktif.
Pembahasan anggaran tidak semata-mata diarahkan pada aspek administratif, tetapi juga diharapkan mampu menjawab berbagai persoalan mendesak yang dihadapi masyarakat serta mempercepat program pembangunan yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan warga.
Badan Anggaran mengingatkan bahwa APBD memiliki fungsi alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Karena itu, setiap kebijakan anggaran harus disusun secara cermat, efisien, tepat sasaran, dan mampu memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Pengelolaan APBD yang sehat diharapkan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi daerah, memperkuat pembangunan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong kesejahteraan masyarakat Kabupaten Probolinggo.
Kondisi fiskal daerah menjadi salah satu pertimbangan utama dalam pembahasan P-APBD 2026. Pemerintah daerah didorong melakukan efisiensi terhadap belanja yang dinilai dapat disesuaikan, sekaligus mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan daerah.
Namun, efisiensi anggaran tidak berarti mengurangi perhatian terhadap kebutuhan masyarakat. Belanja yang berkaitan dengan kebutuhan dasar pemerintahan, kegiatan mendesak, serta program yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat tetap harus menjadi prioritas.
Dalam kesempatan tersebut, Abdul Wahed dari Fraksi Partai Golkar menyampaikan apresiasi kepada pimpinan DPRD, Bupati Probolinggo, Badan Anggaran, komisi-komisi DPRD, serta jajaran eksekutif yang telah menyelesaikan seluruh rangkaian pembahasan.
Setelah mencermati rancangan perubahan APBD, penjelasan keuangan Bupati, pandangan umum fraksi-fraksi, jawaban pemerintah daerah, laporan hasil pembahasan komisi, serta saran dan pendapat Badan Anggaran, Fraksi Partai Golkar menyatakan menerima dan menyetujui Raperda P-APBD Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Perda.
“Seluruh hasil kerja keras ini kami harapkan bermuara pada upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Probolinggo,” ujar Abdul Wahed.
Meski telah memberikan persetujuan, DPRD menegaskan bahwa proses tersebut bukan berarti fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan APBD berakhir.
Seluruh jawaban, penjelasan, serta komitmen Pemerintah Kabupaten Probolinggo yang muncul selama pembahasan akan menjadi bagian dari catatan DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan.
DPRD berharap setiap program yang telah dituangkan dalam P-APBD 2026 dapat dilaksanakan secara transparan, efektif, efisien, dan tepat sasaran.
Pada akhirnya, keberhasilan perubahan APBD bukan hanya diukur dari terserapnya anggaran, tetapi dari sejauh mana anggaran tersebut mampu menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat.
Dengan disetujuinya P-APBD 2026, Pemerintah Kabupaten Probolinggo diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara kemampuan keuangan daerah, kebutuhan pembangunan, dan kepentingan masyarakat, sehingga kebijakan anggaran benar-benar menjadi instrumen untuk meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan warga.***







