Menu ✖

Mode Gelap
7 OPD Pemkab Probolinggo Transaksikan Rp691 Juta ke Satu Penyedia, Pengadaan Jadi Sorotan JKN Probolinggo Turun Drastis, Rendra Soroti Nasib Warga Miskin Dorong Kesadaran Pengelolaan Sampah dari Rumah, Alfiana Firda Afnaini Salurkan Bak Sampah ke Lima Desa Kenalkan Dunia Parlemen Sejak Dini, TK Tunas Bangsa Kunjungi Gedung DPRD Kabupaten Probolinggo Golkar Probolinggo Perkuat Konsolidasi Hingga Akar Rumput Lewat Rakerda dan Pelantikan Massal Pengurus Kecamatan Tuntas 100 Persen! LPJ LDNU Gresik Buktikan Sukses Besar Dakwah Aswaja Selama 5 Tahun

Kriminal

Apy Kusnandar Pemeran ‘Kang Mus’ Dalam Sinetron Preman Pensiun Ditangkap Polisi

badge-check


					Apy Kusnandar Pemeran ‘Kang Mus’ Dalam Sinetron Preman Pensiun Ditangkap Polisi Perbesar

IniBaruBerita.id – Artis yang sekaligus pemain sinetron Preman Pensiun Epy Kusnandar alias Kang Mus ditangkap Polisi atas dugaan kasus penyalahgunaan narkoba.

 

Seperti yang dikutip dari beberapa media online, saat diamankan Epy Kusnandar tidak sendirian melainkan bersama dengan beberapa temannya yang juga merupakan pemain dari sinetron Preman Pensium.

 

“Yang bersangkutan diamankan bersama rekan pemain sinetron Preman Pensiun lainnya,” ujar Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Syahduddi. Jum’at (10/05/24).

 

Saat ini Polisi sedang melakukan pendalaman terhadap kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh Epy Kusnandar. (*)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PT BEST Bantah Tuduhan Pungli Rp250 Ribu per Hari, Aris Ariyanto Siap Lapor Polisi

31 Oktober 2026 - 10:38 WIB

Madas Blokade Jalur Pantura Probolinggo–Situbondo Dua Jam, Audiensi dengan Polres Berakhir Damai

29 Oktober 2026 - 01:09 WIB

Muchlis PKB Desak Evaluasi Puskesmas Sukapura Usai Tragedi Karhutla Bromo

19 Oktober 2026 - 13:45 WIB

Diduga Ditawari Jasa Pengurusan Aduan Rp 30 Juta Oleh Ormas di Probolinggo , Pemilik RPH Pilih Pengacara

17 Oktober 2026 - 14:16 WIB

Pasien meninggal di RSUD Waluyo Jati Kraksaan disorot. Dewan Pengawas mengevaluasi dugaan jeda visite dokter selama 33 jam

30 September 2026 - 05:56 WIB

Trending di Hukum