Menu

Mode Gelap
Hampir Tiga Tahun Menanti Akta Tanah, Warga Banyuanyar Tengah Minta Kepastian Festival Antikorupsi Meriah, Dugaan Honor Paskibraka Masih Menggantung DPRD Probolinggo Setujui P-APBD 2026, Efisiensi Anggaran dan Kepentingan Masyarakat Jadi Prioritas RDP DPRD Probolinggo Soroti Dampak Jalur Alternatif Selama Renovasi Jembatan Curah Bubur Data Desil Berubah, Gus Haris Soroti Ketidaktepatan Data: Anggota DPR Desil 2, Nenek Sepuh Desil 9 Piala Golkar Cup di Desa Batur Gading Semarak, Ketua DPRD Probolinggo Oka Mahendra Hadir Bersama Ketua AMPG

Pendidikan

Pertama di Jatim, Sebanyak 11.509 Lulusan SMP di Kabupaten Gresik Tahun Ini Terima E-Ijazah

badge-check


					Pertama di Jatim, Sebanyak 11.509 Lulusan SMP di Kabupaten Gresik Tahun Ini Terima E-Ijazah Perbesar

Gresik – Sebanyak 11.509 siswa lulusan SMP Negeri dan Swasta di Kabupaten Gresik tahun ini tidak lagi mendapat ijazah fisik. Sebab, Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Gresik akan mengganti ijazah fisik dengan penerbitan ijazah elektronik (E-ijazah) yang dimulai siswa kelulusaan tahun ajaran 2024/2025.

E-ijazah ini dilakukan untuk menjamin siswa dalam mengakses ijazahnya kapan saja. Termasuk, memberikan jaminan kemudahan pada siswa bahwa tidak ada lagi ijazah yang ditahan seperti yang terjadi di daerah lain. 

Selain itu, juga menjamin keamanan ijazah jika terjadi kerugian akibat bencana seperti banjir atau peristiwa kebakaran. Dengan demikian, peserta didik tetap memiliki ijazah asli yang dapat diakses dengan mudah kapan saja. 

Kepala Bidang Pendidikan Pengelolaan SMP Dispendik Gresik, Syifaul Qulub mengatakan, tranformasi ijazah fisik kertas ke digital ini merupakan langkah maju mengikuti perkembangan zaman di era digital. Dispendik Gresik juga menggandeng Dinas Komisi Informasi (Diskominfo) dalam melakukan Bimbingan Teknis (Bimtek).

“Sejauh ini Dispendik Gresik sudah memberikan sosialisasi kepada seluruh SMP negeri dan swasta yang berjumlah 119 lembaga. Termasuk Bimtek juga sudah diberikan dan berkolaborasi dengan Diskominfo,”ucap Syifaul Qulub, Senin (16/6/2025).

Ditambahkan Syifaul Qulub, kebijakan Dispendik Gresik berdasarkan Permendikbudristek No. 58 Tahun 2024 tanggal 7 Oktober 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, yang bertujuan untuk memodernisasi administrasi pendidikan.

“Seluruh data peserta didik telah berhasil diunggah ke dalam Aplikasi E-Ijazah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Proses verifikasi dan validasi data dilakukan secara cermat oleh pihak sekolah dan dinas, terkait data kelulusan sementara (DNS) maupun Residu DNS, untuk memastikan keabsahan setiap peserta informasi didik dan kepala sekolah,”imbuhnya. 

E-ijazah ini juga mendapat dukungan dari semua Kepala Sekolah SMP di Kabupaten Gresik. Hal ini disampaikan sejumlah Kepala Sekolah melalui Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Negeri Kabupaten Gresik, Beri Avita Prasetiya.

“MKKS SMP Negeri Kabupaten Gresik mendukung penuh langkah dari Dispendik yang mulai menerbitkan E-ijazah untuk lulusan SMP tahun ini karena ini sangat bermanfaat bagi anak didik untuk ke jenjang pendidikan selanjutnya,”pungkasnya.

 

 

Reporter : Angga Purwancara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pembangunan Gedung SMPI Tarbiayatul Hasan Disorot, Kepala Sekolah Mengaku Tak Dilibatkan

13 Juli 2026 - 07:20 WIB

Viral Siswa Tak Lolos SPMB, Dispendik Gresik Tegaskan Proses Berjalan Sesuai Aturan dengan Prinsip Transparansi

17 Juni 2026 - 09:54 WIB

Dinas Pendidikan Gresik Raih Penghargaan Nasional, Bukti Nyata Komitmen Tingkatkan Mutu

10 Juni 2026 - 18:22 WIB

Kadisperpusip Gresik Apresiasi Konsistensi PT Smelting Salurkan CSR untuk Perkuat Literasi Daerah

22 Mei 2026 - 03:01 WIB

Sabet Juara di Ajang MTQ XXXII Kabupaten Gresik, MINU Tratee Putera Konsisten Cetak Generasi Qur’ani

21 April 2026 - 02:24 WIB

Trending di Pendidikan