Menu

Mode Gelap
Kepala Kemenhaj Ucapkan Selamat Atas Terpilihnya Sururi sebagai Ketua DPD FK KBIHU Gresik  Dinas Koperasi Kabupaten Probolinggo Rayakan HUT ke-79, Ribuan Warga Meriahkan Jalan Sehat dan Senam Bersama LBH Justisia Arunakara Desak Kepala BPPKAD Probolinggo Buka Penjelasan Soal Dugaan Insentif Pajak Rp560 Juta Realisasi Pajak Daerah Capai 52,91 Persen, Pemkab Gresik Apresiasi Wajib Pajak Patuh Reno Handoyo Jadi Satu-satunya Pendaftar Ketua KONI Kabupaten Probolinggo, Panitia Tegaskan Tak Ada Pendaftaran Susulan Pembangunan Gedung SMPI Tarbiayatul Hasan Disorot, Kepala Sekolah Mengaku Tak Dilibatkan

Pemerintahan

95 Ribu Arsip Pertanahan di Aceh Rusak Diterjang Banjir, ATR/BPN Targetkan Pulih Akhir 2026

badge-check


					95 Ribu Arsip Pertanahan di Aceh Rusak Diterjang Banjir, ATR/BPN Targetkan Pulih Akhir 2026 Perbesar

Aceh – sebanyak 95.000 arsip pertanahan berupa buku tanah dan surat ukur di sejumlah wilayah Provinsi Aceh basah dan rusak akibat bencana hidrometeorologi yang terjadi pada 26 November 2025.

Selain itu, sekitar 165.000 warkah yang menyimpan data hak dan riwayat tanah masyarakat juga terdampak dalam bencana yang membantu sedikitnya delapan kabupaten/kota.

Kerusakan arsip tersebut berdampak langsung pada layanan pertanahan karena setiap dokumen memuat data penting yang menjadi dasar kepemilikan tanah masyarakat.

Untuk mempercepat pemulihan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Aceh melakukan langkah restorasi secara intensif.

Kepala Kanwil BPN Provinsi Aceh, Arinaldi, mengatakan proses pemulihan arsip bukan pekerjaan singkat. Jika dilakukan secara normal, penyelesaian 165.000 dokumen diperkirakan membutuhkan waktu hingga lima tahun.

“Oleh karena itu, proses restorasi ini kami lakukan bersama berbagai pihak. Harapannya bagaimana kami mempercepat pelayanan normalisasi melalui restorasi, dan seluruh arsip yang terdampak dapat selesai pada akhir tahun 2026 ini,”ujar Arinaldi.

Restorasi dilakukan dengan membersihkan, mengeringkan, serta memilah dokumen yang terendam. Dalam upaya ini, Kanwil BPN Provinsi Aceh menggandeng Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara, Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), serta Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN).

Menurut Arinaldi, kolaborasi lintas lembaga tersebut tidak hanya mempercepat pemulihan arsip, tetapi juga menjadi sarana pembelajaran bagi taruna STPN yang terlibat langsung di lapangan.

Ia berharap kegiatan ini memberikan manfaat bagi institusi dan masyarakat sekaligus membentuk karakter calon insan pertanahan yang profesional dan berintegritas. Selain pemulihan fisik dokumen, ATR/BPN juga mendorong percepatan transformasi digital.

Arinaldi menegaskan, pemulihan tidak berhenti pada pembersihan dan pengeringan arsip, tetapi dilanjutkan dengan digitalisasi data agar pelayanan pertanian dapat berjalan lebih modern dan tangguh menghadapi bencana.

“Kita berharap kantor pertanahan yang saat ini terdampak akan lahir kembali menjadi kantor pertanahan yang modern dan mampu melayani seluruh layanan pertanahan secara digital,” katanya.

Kepala ANRI, Mego Pinandito, menyatakan penanganan arsip memerlukan ketelitian dan koordinasi lintas lembaga. Untuk mendukung proses di Aceh, ANRI menerjunkan tenaga profesional yang bekerja bersama jajaran BPN daerah dalam memulihkan arsip yang terdampak.

“Penanganan arsip tidak bisa dilakukan sendirian, kita harus bersama-sama. Ada pilar-pilar utama dari kementerian, pemerintah daerah, BNPB, serta ANRI untuk membangun kolaborasi lintas kementerian, lintas pemerintahan, bahkan lintas kompetensi,” ujarnya.

Melalui sinergi tersebut, Kementerian ATR/BPN menargetkan percepatan pemulihan arsip dan normalisasi layanan pertanian di Aceh dapat terealisasi pada akhir tahun 2026.

 

 

Reporter: Angga Purwancara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dinas Koperasi Kabupaten Probolinggo Rayakan HUT ke-79, Ribuan Warga Meriahkan Jalan Sehat dan Senam Bersama

25 Juli 2026 - 03:46 WIB

LBH Justisia Arunakara Desak Kepala BPPKAD Probolinggo Buka Penjelasan Soal Dugaan Insentif Pajak Rp560 Juta

20 Juli 2026 - 09:11 WIB

Realisasi Pajak Daerah Capai 52,91 Persen, Pemkab Gresik Apresiasi Wajib Pajak Patuh

14 Juli 2026 - 18:12 WIB

Cegah Jalur Ilegal, Disnaker Probolinggo Gandeng Petugas Sensus Ekonomi Edukasi Perlindungan PMI

3 Juni 2026 - 14:21 WIB

Angkat Isu Kekerasan Anak, Dinas KBPPPA Gresik Gelar Lomba Film untuk Pelajar SMP

23 Mei 2026 - 13:10 WIB

Trending di Pemerintahan