PROBOLINGGO, IniBaruBerita.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dugaan kejanggalan dalam penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) di SDN 2 Sokaan, Kecamatan Krejengan.
RDP tersebut melibatkan Komisi II dan Komisi IV DPRD Kabupaten Probolinggo. Audiensi digelar setelah adanya permohonan dari Jaringan Aktivis Probolinggo (LSM JAKPRO) melalui Klinik Aspirasi DPRD Kabupaten Probolinggo.
Rapat dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Probolinggo, Ning Ayu Nofita Rahmawati, S.E. Sejumlah pihak turut hadir dalam agenda tersebut, di antaranya anggota Komisi II dan Komisi IV, Polres Probolinggo, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Probolinggo, pimpinan cabang BRI, LSM JAKPRO, Kepala SDN 2 Sokaan, serta wali murid terkait.
Persoalan yang dibahas dalam RDP bermula dari laporan wali murid seorang siswi berinisial PSM. Berdasarkan data yang dipaparkan dalam audiensi, siswi tersebut tercatat sebagai penerima bantuan PIP selama lima tahun berturut-turut, yakni sejak 2022 hingga 2026.
Dalam periode tersebut, PSM tercatat memperoleh alokasi bantuan sebesar Rp450.000 setiap tahun. Jika dihitung selama lima tahun, total bantuan yang seharusnya diterima mencapai Rp2.250.000.
Namun, wali murid menyampaikan bahwa dana yang pernah diterimanya hanya sebesar Rp900.000. Pencairan tersebut dilakukan dua kali pada 2023, masing-masing untuk alokasi PIP tahun 2022 dan 2023.
Dengan demikian, masih terdapat selisih sebesar Rp1.350.000 dari total dana yang tercatat sebagai hak penerima. Selisih tersebut menjadi perhatian karena wali murid mengaku belum pernah menerima dana dimaksud.
Dalam pembahasan RDP, pihak SDN 2 Sokaan membenarkan bahwa PSM tercatat sebagai penerima bantuan PIP. Namun, pihak sekolah menyampaikan bahwa pada awalnya buku rekening dan kartu ATM berada dalam penguasaan wali murid.
Sementara itu, pihak BRI memberikan penjelasan mengenai proses administrasi penerbitan rekening penerima bantuan. Proses tersebut, antara lain, memerlukan sejumlah dokumen seperti formulir, fotokopi identitas, tanda tangan, serta surat keterangan aktif dari sekolah.
Meski demikian, pihak perbankan menyampaikan bahwa hingga audiensi berlangsung, belum dapat dipastikan secara fisik apakah nasabah atau wali murid hadir ketika proses penerbitan buku rekening dan kartu ATM baru dilakukan.
Hal tersebut kemudian menjadi salah satu poin yang perlu ditelusuri lebih lanjut. DPRD bersama pihak terkait diharapkan dapat memeriksa rangkaian proses mulai dari administrasi penerima, penerbitan rekening dan ATM, penguasaan rekening, hingga riwayat transaksi pencairan dana PIP.
Dugaan Masih Perlu Dibuktikan
DPRD Kabupaten Probolinggo menilai persoalan tersebut perlu ditangani berdasarkan data dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan. Setiap pihak juga diharapkan memberikan keterangan secara terbuka agar alur penyaluran bantuan dapat diketahui secara jelas.
Dugaan kejanggalan dalam penyaluran dana PIP SDN 2 Sokaan tersebut hingga kini masih membutuhkan pendalaman dan pembuktian lebih lanjut. Karena itu, dugaan tersebut tidak dapat serta-merta disimpulkan sebagai pelanggaran atau tindak pidana sebelum terdapat hasil pemeriksaan dan kesimpulan dari pihak yang berwenang.
Melalui RDP ini, DPRD Kabupaten Probolinggo diharapkan dapat memastikan pelaksanaan Program Indonesia Pintar berjalan sesuai ketentuan dan bantuan benar-benar diterima oleh peserta didik yang berhak.
Selain itu, hasil pendalaman juga diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi terhadap mekanisme penyaluran PIP apabila nantinya ditemukan adanya prosedur yang tidak sesuai.







