Menu ✖

Mode Gelap
Air PDAM Kembali Mengalir di Malasan Wetan, Warga Apresiasi Pengawalan Komisi II DPRD Probolinggo 7 OPD Pemkab Probolinggo Transaksikan Rp691 Juta ke Satu Penyedia, Pengadaan Jadi Sorotan JKN Probolinggo Turun Drastis, Rendra Soroti Nasib Warga Miskin Dorong Kesadaran Pengelolaan Sampah dari Rumah, Alfiana Firda Afnaini Salurkan Bak Sampah ke Lima Desa Kenalkan Dunia Parlemen Sejak Dini, TK Tunas Bangsa Kunjungi Gedung DPRD Kabupaten Probolinggo

Peristiwa

Diduga Rem Blong, Minibus Wisatawan Asing Masuk Jurang di Jalur Bromo Probolinggo

badge-check


					Diduga Rem Blong, Minibus Wisatawan Asing Masuk Jurang di Jalur Bromo Probolinggo Perbesar

Probolinggo, Inibaruberita.id – Dugaan kuat rem blong menjadi perhatian dalam kecelakaan tunggal yang menimpa minibus pengangkut dua wisatawan asing asal Tiongkok di Jalan Raya Bromo, Desa Lambangkuning, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo, Sabtu (29/11/2025).

Kesaksian warga menyebut kendaraan tampak melaju kencang dan sempat melewati marka jalan sebelum akhirnya oleng dan terjun ke jurang sedalam 3–4 meter.

“Sepertinya remnya blong,” ujar Purwanto, warga setempat.

Beruntung tidak ada korban jiwa dalam insiden ini. Pengemudi dan dua wisatawan hanya mengalami luka ringan. Kepolisian kini menelusuri kondisi teknis kendaraan serta faktor kelalaian untuk memastikan penyebab kecelakaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PT BEST Bantah Tuduhan Pungli Rp250 Ribu per Hari, Aris Ariyanto Siap Lapor Polisi

31 Oktober 2026 - 10:38 WIB

Madas Blokade Jalur Pantura Probolinggo–Situbondo Dua Jam, Audiensi dengan Polres Berakhir Damai

29 Oktober 2026 - 01:09 WIB

Muchlis PKB Desak Evaluasi Puskesmas Sukapura Usai Tragedi Karhutla Bromo

19 Oktober 2026 - 13:45 WIB

Diduga Ditawari Jasa Pengurusan Aduan Rp 30 Juta Oleh Ormas di Probolinggo , Pemilik RPH Pilih Pengacara

17 Oktober 2026 - 14:16 WIB

Pasien meninggal di RSUD Waluyo Jati Kraksaan disorot. Dewan Pengawas mengevaluasi dugaan jeda visite dokter selama 33 jam

30 September 2026 - 05:56 WIB

Trending di Hukum