Menu

Mode Gelap
Kepala Kemenhaj Ucapkan Selamat Atas Terpilihnya Sururi sebagai Ketua DPD FK KBIHU Gresik  Dinas Koperasi Kabupaten Probolinggo Rayakan HUT ke-79, Ribuan Warga Meriahkan Jalan Sehat dan Senam Bersama LBH Justisia Arunakara Desak Kepala BPPKAD Probolinggo Buka Penjelasan Soal Dugaan Insentif Pajak Rp560 Juta Realisasi Pajak Daerah Capai 52,91 Persen, Pemkab Gresik Apresiasi Wajib Pajak Patuh Reno Handoyo Jadi Satu-satunya Pendaftar Ketua KONI Kabupaten Probolinggo, Panitia Tegaskan Tak Ada Pendaftaran Susulan Pembangunan Gedung SMPI Tarbiayatul Hasan Disorot, Kepala Sekolah Mengaku Tak Dilibatkan

Pemerintahan

Bupati Gresik Instruksikan Dinas PUTR Tambal Jalan Kartini dan Veteran, Meski Jalan Nasional

badge-check


					Bupati Gresik Instruksikan Dinas PUTR Tambal Jalan Kartini dan Veteran, Meski Jalan Nasional Perbesar

Gresik – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik bergerak cepat menyampaikan laporan masyarakat terkait kondisi ruas Jalan Kartini dan Jalan Veteran, Kecamatan Kebomas, yang mengalami kerusakan.

Bupati Gresik instalasi Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) untuk segera melakukan penambalan aspal pada ruas jalan nasional tersebut guna menjaga keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan.

Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUTR Gresik, Edi Pancoro, menjelaskan bahwa banyak masyarakat menyampaikan keluhan langsung ke Bidang Bina Marga. Padahal, ruas Jalan Kartini dan Veteran merupakan kewenangan pemerintah pusat.

“Banyak masyarakat yang menuntut kepada kami, padahal itu jalan nasional atau kewenangan pemerintah pusat. Namun, kami tetap berkoordinasi dengan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) agar penanganannya bisa segera dilakukan,” ujar Edi, Senin (3/3/2026).

Ia menambahkan, setiap aduan yang masuk melalui call center 112 akan langsung disortir berdasarkan kewenangan. Jika masuk kategori jalan nasional, Dinas PUTR segera menginformasikannya kepada pihak pusat untuk ditindaklanjuti.

Meski demikian, lanjut Edi, Bidang Bina Marga tetap turun tangan melakukan penambalan sementara apabila penanganan dari pusat dinilai terlalu lama. Hal itu dilakukan demi kenyamanan dan keselamatan masyarakat Gresik.

“Pak Bupati pernah berpesan agar membantu tambal sulam jalan nasional di wilayah Gresik meskipun bukan kewenangan kabupaten, selama ada laporan keluhan dari masyarakat. Namun, untuk perizinan itu hanya sampai tahun 2025, selebihnya kembali menjadi kewenangan penuh pemerintah pusat,” jelasnya.

Langkah perbaikan perbaikan ini merupakan bagian dari komitmen Nawakarsa Bupati dan Wakil Bupati dalam mewujudkan Kabupaten Gresik yang bebas dari jalan berlubang.

Pemkab Gresik berharap, melalui sinergi dengan pemerintah pusat, masyarakat dapat menikmati akses jalan yang aman, nyaman, dan lancar dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.

 

Reporter: Angga Purwancara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dinas Koperasi Kabupaten Probolinggo Rayakan HUT ke-79, Ribuan Warga Meriahkan Jalan Sehat dan Senam Bersama

25 Juli 2026 - 03:46 WIB

LBH Justisia Arunakara Desak Kepala BPPKAD Probolinggo Buka Penjelasan Soal Dugaan Insentif Pajak Rp560 Juta

20 Juli 2026 - 09:11 WIB

Realisasi Pajak Daerah Capai 52,91 Persen, Pemkab Gresik Apresiasi Wajib Pajak Patuh

14 Juli 2026 - 18:12 WIB

Cegah Jalur Ilegal, Disnaker Probolinggo Gandeng Petugas Sensus Ekonomi Edukasi Perlindungan PMI

3 Juni 2026 - 14:21 WIB

Angkat Isu Kekerasan Anak, Dinas KBPPPA Gresik Gelar Lomba Film untuk Pelajar SMP

23 Mei 2026 - 13:10 WIB

Trending di Pemerintahan