Menu

Mode Gelap
Hampir Tiga Tahun Menanti Akta Tanah, Warga Banyuanyar Tengah Minta Kepastian Festival Antikorupsi Meriah, Dugaan Honor Paskibraka Masih Menggantung DPRD Probolinggo Setujui P-APBD 2026, Efisiensi Anggaran dan Kepentingan Masyarakat Jadi Prioritas RDP DPRD Probolinggo Soroti Dampak Jalur Alternatif Selama Renovasi Jembatan Curah Bubur Data Desil Berubah, Gus Haris Soroti Ketidaktepatan Data: Anggota DPR Desil 2, Nenek Sepuh Desil 9 Piala Golkar Cup di Desa Batur Gading Semarak, Ketua DPRD Probolinggo Oka Mahendra Hadir Bersama Ketua AMPG

Pemerintahan

LBH Justisia Arunakara Desak Kepala BPPKAD Probolinggo Buka Penjelasan Soal Dugaan Insentif Pajak Rp560 Juta

badge-check


					LBH Justisia Arunakara Desak Kepala BPPKAD Probolinggo Buka Penjelasan Soal Dugaan Insentif Pajak Rp560 Juta Perbesar

PROBOLINGGO, IniBaruBerita.id– Dugaan penerimaan insentif dari pungutan pajak daerah senilai sekitar Rp560 juta oleh Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Probolinggo pada tahun 2025 kembali menjadi sorotan. Kali ini, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Justisia Arunakara Indonesia mendesak Kepala BPPKAD segera memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat.

Ketua LBH Justisia Arunakara Indonesia, Umar Fauzi, menegaskan bahwa besarnya nominal insentif tersebut layak menjadi perhatian publik. Menurutnya, meskipun pemberian insentif diduga memiliki dasar regulasi, penggunaan anggaran yang bersumber dari keuangan daerah tetap harus mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

“Nilai insentif yang mencapai sekitar Rp560 juta tentu bukan angka yang kecil. Publik berhak mengetahui dasar hukum, mekanisme perhitungan, serta alasan pemberian insentif tersebut agar tidak memunculkan dugaan ataupun spekulasi di tengah masyarakat,” tegas Umar.

Ia menilai, keterbukaan informasi merupakan kewajiban setiap pejabat publik, terlebih ketika muncul pemberitaan yang menyangkut penggunaan anggaran negara atau daerah. Menurutnya, diamnya pejabat yang menjadi sorotan justru berpotensi memperbesar polemik dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

“Apabila memang seluruh prosesnya telah sesuai ketentuan, seharusnya tidak ada alasan untuk menutupinya. Justru penjelasan secara terbuka akan memberikan kepastian kepada masyarakat dan mengakhiri berbagai spekulasi yang berkembang,” ujarnya.

LBH Justisia Arunakara Indonesia juga mengingatkan bahwa setiap rupiah yang bersumber dari keuangan daerah pada hakikatnya merupakan uang rakyat yang pengelolaannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka. Karena itu, masyarakat dinilai memiliki hak untuk memperoleh informasi yang jelas mengenai dasar pemberian insentif tersebut.

Selain meminta klarifikasi, Umar berharap Pemerintah Kabupaten Probolinggo menjadikan persoalan ini sebagai momentum untuk memperkuat transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah sehingga tidak menimbulkan persepsi negatif maupun krisis kepercayaan publik.

Sebelumnya, dugaan penerimaan insentif pungutan pajak daerah oleh Kepala BPPKAD Kabupaten Probolinggo dengan nilai sekitar Rp560 juta menjadi perhatian publik setelah ramai diberitakan. Hingga berita ini diterbitkan, Kepala BPPKAD Kabupaten Probolinggo belum memberikan keterangan resmi maupun hak jawab kepada media terkait informasi tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

DPRD Probolinggo Setujui P-APBD 2026, Efisiensi Anggaran dan Kepentingan Masyarakat Jadi Prioritas

10 September 2026 - 04:19 WIB

RDP DPRD Probolinggo Soroti Dampak Jalur Alternatif Selama Renovasi Jembatan Curah Bubur

9 September 2026 - 13:45 WIB

Data Desil Berubah, Gus Haris Soroti Ketidaktepatan Data: Anggota DPR Desil 2, Nenek Sepuh Desil 9

9 September 2026 - 13:38 WIB

SILPA Tinggi dan BTT Hampir Habis, Pemkab Probolinggo Berjanji Benahi Pengelolaan APBD

3 September 2026 - 20:14 WIB

Jembatan Curah Bubur Ditutup Total, DPRD Probolinggo Soroti Keselamatan Warga di Jalur Alternatif

3 September 2026 - 03:05 WIB

Trending di Pemerintahan