Menu

Mode Gelap
Hampir Tiga Tahun Menanti Akta Tanah, Warga Banyuanyar Tengah Minta Kepastian Festival Antikorupsi Meriah, Dugaan Honor Paskibraka Masih Menggantung DPRD Probolinggo Setujui P-APBD 2026, Efisiensi Anggaran dan Kepentingan Masyarakat Jadi Prioritas RDP DPRD Probolinggo Soroti Dampak Jalur Alternatif Selama Renovasi Jembatan Curah Bubur Data Desil Berubah, Gus Haris Soroti Ketidaktepatan Data: Anggota DPR Desil 2, Nenek Sepuh Desil 9 Piala Golkar Cup di Desa Batur Gading Semarak, Ketua DPRD Probolinggo Oka Mahendra Hadir Bersama Ketua AMPG

Politik

DPR RI Minta Penataan PPPK Tak Mengabaikan Guru Madrasah Swasta

badge-check


					DPR RI Minta Penataan PPPK Tak Mengabaikan Guru Madrasah Swasta Perbesar

JAKARTA, IniBaruBerita.id – Penataan status kepegawaian guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mendapat perhatian dari Anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem, Dini Rahmaniah. Ia menilai kebijakan pemerintah tersebut perlu diikuti dengan perhatian serius terhadap kondisi guru madrasah, terutama mereka yang mengabdi di madrasah swasta.

Dini mengapresiasi upaya pemerintah membenahi tata kelola guru PPPK. Menurutnya, kebijakan tersebut dapat memberikan manfaat apabila benar-benar mampu memperbaiki kepastian status, kesejahteraan, jenjang karier, hingga pemerataan distribusi tenaga pendidik.

Menurut Dini, penataan guru tidak cukup hanya dilihat dari sisi administrasi kepegawaian. Pemerintah juga perlu memperhatikan kondisi guru madrasah yang berada dalam pembinaan Kementerian Agama, baik yang berstatus ASN maupun non-ASN.

Ia menekankan pentingnya kejelasan aturan dalam proses penataan maupun perubahan status guru PPPK menjadi pegawai pemerintah pusat. Kejelasan regulasi diperlukan agar kebijakan baru tidak justru menimbulkan persoalan administratif bagi para guru.

Salah satu kelompok yang dinilai membutuhkan perhatian lebih adalah guru madrasah swasta. Dini menyebut masih banyak guru yang telah mengabdikan diri selama bertahun-tahun, tetapi belum memperoleh penghasilan dan jaminan kesejahteraan yang memadai.

“Jangan sampai kita selesai membicarakan peningkatan status dan kesejahteraan guru PPPK, tetapi pada saat yang sama ratusan ribu guru madrasah swasta yang sudah mengabdi bertahun-tahun masih menerima honor yang sangat kecil dan belum memiliki kepastian kesejahteraan,” kata Dini.

Ia mengungkapkan, Kementerian Agama sebelumnya pernah mengusulkan sekitar 630 ribu guru madrasah agar dapat mengikuti skema PPPK. Jumlah tersebut, menurut Dini, menggambarkan besarnya persoalan yang perlu segera mendapatkan solusi dari pemerintah.

Karena itu, Dini berharap penataan PPPK dapat menjadi pintu masuk bagi pembenahan sistem pendidikan madrasah secara lebih menyeluruh. Kebijakan pemerintah, kata dia, seharusnya tidak berhenti pada perubahan status administratif, tetapi harus memberikan manfaat langsung bagi guru dan peserta didik.

“Yang ingin kita lihat adalah dampaknya: apakah kesejahteraan guru meningkat, karier mereka lebih jelas, distribusi guru menjadi lebih baik dan pada akhirnya kualitas pendidikan anak-anak kita juga meningkat,” ujarnya.

Dini juga mendorong pemerintah bersama DPR mencari jalan keluar bagi guru madrasah swasta yang terkendala regulasi untuk mengikuti pengangkatan PPPK. Menurutnya, diperlukan skema afirmasi apabila aturan yang ada belum mampu mengakomodasi kondisi para guru tersebut.

Ia menilai status tempat seorang guru mengabdi tidak semestinya menjadi faktor yang menyebabkan perbedaan kesejahteraan. Baik guru di madrasah negeri maupun swasta sama-sama memiliki peran dalam mendidik generasi bangsa.

“Guru yang mengajar anak di madrasah negeri maupun madrasah swasta sama-sama menjalankan tugas pendidikan. Jangan sampai tempat mereka mengabdi kemudian menjadi alasan terjadinya ketimpangan kesejahteraan,” tegasnya.

Dini menambahkan, negara perlu memberikan penghargaan yang proporsional terhadap pengabdian para guru. Menurutnya, dedikasi seorang pendidik seharusnya dihargai berdasarkan kontribusinya dalam menjalankan tugas pendidikan, bukan semata-mata berdasarkan status atau tempat mengajar.

“Negara jangan membedakan nilai pengabdian seorang guru hanya karena yang satu mengajar di madrasah negeri dan yang lain mengajar di madrasah swasta,” pungkas Dini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Piala Golkar Cup di Desa Batur Gading Semarak, Ketua DPRD Probolinggo Oka Mahendra Hadir Bersama Ketua AMPG

4 September 2026 - 07:32 WIB

DPRD Kabupaten Probolinggo Gelar RDP, Telusuri Dugaan Kejanggalan Dana PIP SDN 2 Sokaan

21 Agustus 2026 - 16:03 WIB

Fotonya Mendadak Viral Jadi Cabup Gresik, H. Nadlir Akhirnya Buka Suara hingga Sebut Bupati Gus Yani

16 Juni 2026 - 02:34 WIB

Wisman Naik di Tengah Tekanan Global, Komisi VII DPR RI Dorong Penguatan Sektor Domestik

5 Juni 2026 - 12:51 WIB

Sinergi DPRD Gresik dan KWGe, Dorong Percepatan Perbaikan Jalan Poros Desa

1 Juni 2026 - 10:37 WIB

Trending di Politik