Menu

Mode Gelap
Sabet Juara di Ajang MTQ XXXII Kabupaten Gresik, MINU Tratee Putera Konsisten Cetak Generasi Qur’ani Tanggal 9 Besok Terakhir! BPPKAD Gresik Ajak Masyarakat Manfaatkan Bebas Denda dan Diskon PBB-P2 Hari Autisme Sedunia 2026, Pemkab Gresik Perkuat Komitmen Pendidikan Inklusif dan Ramah Anak Kalah dari Thailand dan Vietnam, Nila Yani Kritik Keras Harga Tiket Maskapai Mahal dan Layanan Buruk Polisi Tutup Jalur Madakaripura Probolinggo Usai Insiden Jembatan Putus Wilmar Nabati Indonesia Perkuat Kepedulian Sosial, Salurkan 19.640 Kg Sembako untuk Masyarakat Gresik

Politik

Sosialisasi Layanan Daftar Pemilih Pindahan, KPU Gresik Libatkan Semua Stakeholder

badge-check


					Sosialisasi Layanan Daftar Pemilih Pindahan, KPU Gresik Libatkan Semua Stakeholder Perbesar

Bagikan

GRESIK, IniBaruBerita.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gresik menggelar sosialisasi layanan Daftar Pemilih Pindahan (DPTb) untuk Pilkada 2024 Kabupaten Gresik. Kegiatan ini berlangsung di Aula Hotel Santika, Jalan Jenderal Wahidin Sudirohusodo, Kecamatan Kebomas, Gresik, Senin (21/10/2024).

Kegiatan ini dihadiri sejumlah pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), PCNU dan PD Muhammadiyah, serta Asosiasi Kepala Desa (AKD) Gresik.

Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Gresik, Zuhri Firdaus mengatakan, sosialisasi terkait layanan DPTb ini berdasarkan Undang-Undang dan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 yang dimulai dari tanggal 27 September hingga 28 Oktober.

Selain itu, juga berdasarkan Keputusan KPU Nomor 799 Tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur & Wakil Gubernur, Bupati & Wakil Bupati serta Walikota & Wakil Walikota.

“KPU akan melayani pindah pilih mulai pasca penetapan DPT sampai dengan 28 Oktober 2024. Ini sebagai bagian dari proses h-30 sebelum hari H (pencoblosan) dan ada sembilan alasan untuk pindah oilih tersebut,” ujar Zuhri Firdaus.

Dikatakan Zuhri, sembilan alasan itu antara lain, pemilih menjalankan tugas saat pemungutan suara, menjalani rawat inap dan keluarga yang mendampingi menjadi tahanan di rutan maupun lapas, dan tugas belajar.

“Lalu penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba pindah domisili, tertimpa bencana alam, bekerja di luar domisili,” sambungnya.

Selain proses h-30 pencoblosan, ditambahkan Zuhri, layanan pindah memilih juga bisa sampai dengan tanggal 20 November 2024 atau h-7 pencoblosan. Namun, ketentuan itu hanya berlaku untuk pemilih yang mengalami keadaan tertentu dengan empat alasan.

“H-7 pencoblosan berlaku untuk untuk pemilih yang menjalani rawat inap, tertimpa bencana, menjadi tahanan di rutan maupun lapas, dan pemilih yang menjalankan tugas saat pemungutan suara,” katanya.

Meskipun terdapat tahapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Zuhri Firdaus menekankan pentingnya tahapan DPTb untuk mengakomodasi seluruh masyarakat yang ingin memberikan suara. Karena itu, ia mengimbau kepada masyarakat yang ingin pindah tempat memilih untuk segera mengurus prosesnya.

“Karena kami melibatkan semua stakeholder, kepengurusan pindah memilih bisa dilakukan di posko PPS di Kelurahan dan Desa, posko PPK di kantor Kecamatan, serta kantor KPU Gresik yang buka sesuai jam kantor, mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kalah dari Thailand dan Vietnam, Nila Yani Kritik Keras Harga Tiket Maskapai Mahal dan Layanan Buruk

2 April 2026 - 18:17 WIB

Belasungkawa Atas Meninggalnya Affan Kurniawan, Anggota DPR RI Nila Yani Hardiyanti Ajak Ojol Perempuan Gresik Doa Bersama

30 Agustus 2025 - 10:30 WIB

Anggota DPR RI Komisi VII, Nila Yani Hardiyanti Dukung Pemerinta Tinjau Ulang Royalti Musik Indonesia

8 Agustus 2025 - 18:35 WIB

Anggota Komisi VII DPR RI, Nila Hardiyanti Menolak Tegas Eksplorasi yang Mengancam Kelestarian Raja Ampat

7 Juni 2025 - 10:02 WIB

Anggota Komisi VII DPR RI Nila Yani Ajak Gen Z Amalkan Nilai-nilai 4 Pilar

19 Mei 2025 - 13:50 WIB

Trending di Politik