Menu

Mode Gelap
Kepala Kemenhaj Ucapkan Selamat Atas Terpilihnya Sururi sebagai Ketua DPD FK KBIHU Gresik  Dinas Koperasi Kabupaten Probolinggo Rayakan HUT ke-79, Ribuan Warga Meriahkan Jalan Sehat dan Senam Bersama LBH Justisia Arunakara Desak Kepala BPPKAD Probolinggo Buka Penjelasan Soal Dugaan Insentif Pajak Rp560 Juta Realisasi Pajak Daerah Capai 52,91 Persen, Pemkab Gresik Apresiasi Wajib Pajak Patuh Reno Handoyo Jadi Satu-satunya Pendaftar Ketua KONI Kabupaten Probolinggo, Panitia Tegaskan Tak Ada Pendaftaran Susulan Pembangunan Gedung SMPI Tarbiayatul Hasan Disorot, Kepala Sekolah Mengaku Tak Dilibatkan

Politik

Sosialisasi Layanan Daftar Pemilih Pindahan, KPU Gresik Libatkan Semua Stakeholder

badge-check


					Sosialisasi Layanan Daftar Pemilih Pindahan, KPU Gresik Libatkan Semua Stakeholder Perbesar

GRESIK, IniBaruBerita.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gresik menggelar sosialisasi layanan Daftar Pemilih Pindahan (DPTb) untuk Pilkada 2024 Kabupaten Gresik. Kegiatan ini berlangsung di Aula Hotel Santika, Jalan Jenderal Wahidin Sudirohusodo, Kecamatan Kebomas, Gresik, Senin (21/10/2024).

Kegiatan ini dihadiri sejumlah pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), PCNU dan PD Muhammadiyah, serta Asosiasi Kepala Desa (AKD) Gresik.

Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Gresik, Zuhri Firdaus mengatakan, sosialisasi terkait layanan DPTb ini berdasarkan Undang-Undang dan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 yang dimulai dari tanggal 27 September hingga 28 Oktober.

Selain itu, juga berdasarkan Keputusan KPU Nomor 799 Tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur & Wakil Gubernur, Bupati & Wakil Bupati serta Walikota & Wakil Walikota.

“KPU akan melayani pindah pilih mulai pasca penetapan DPT sampai dengan 28 Oktober 2024. Ini sebagai bagian dari proses h-30 sebelum hari H (pencoblosan) dan ada sembilan alasan untuk pindah oilih tersebut,” ujar Zuhri Firdaus.

Dikatakan Zuhri, sembilan alasan itu antara lain, pemilih menjalankan tugas saat pemungutan suara, menjalani rawat inap dan keluarga yang mendampingi menjadi tahanan di rutan maupun lapas, dan tugas belajar.

“Lalu penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba pindah domisili, tertimpa bencana alam, bekerja di luar domisili,” sambungnya.

Selain proses h-30 pencoblosan, ditambahkan Zuhri, layanan pindah memilih juga bisa sampai dengan tanggal 20 November 2024 atau h-7 pencoblosan. Namun, ketentuan itu hanya berlaku untuk pemilih yang mengalami keadaan tertentu dengan empat alasan.

“H-7 pencoblosan berlaku untuk untuk pemilih yang menjalani rawat inap, tertimpa bencana, menjadi tahanan di rutan maupun lapas, dan pemilih yang menjalankan tugas saat pemungutan suara,” katanya.

Meskipun terdapat tahapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Zuhri Firdaus menekankan pentingnya tahapan DPTb untuk mengakomodasi seluruh masyarakat yang ingin memberikan suara. Karena itu, ia mengimbau kepada masyarakat yang ingin pindah tempat memilih untuk segera mengurus prosesnya.

“Karena kami melibatkan semua stakeholder, kepengurusan pindah memilih bisa dilakukan di posko PPS di Kelurahan dan Desa, posko PPK di kantor Kecamatan, serta kantor KPU Gresik yang buka sesuai jam kantor, mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Fotonya Mendadak Viral Jadi Cabup Gresik, H. Nadlir Akhirnya Buka Suara hingga Sebut Bupati Gus Yani

16 Juni 2026 - 02:34 WIB

Wisman Naik di Tengah Tekanan Global, Komisi VII DPR RI Dorong Penguatan Sektor Domestik

5 Juni 2026 - 12:51 WIB

Sinergi DPRD Gresik dan KWGe, Dorong Percepatan Perbaikan Jalan Poros Desa

1 Juni 2026 - 10:37 WIB

Kartini Masa Kini, Nila Yani Dorong Kebijakan yang Menyentuh Perempuan

27 April 2026 - 07:20 WIB

Kalah dari Thailand dan Vietnam, Nila Yani Kritik Keras Harga Tiket Maskapai Mahal dan Layanan Buruk

2 April 2026 - 18:17 WIB

Trending di Politik