Menu

Mode Gelap
Hampir Tiga Tahun Menanti Akta Tanah, Warga Banyuanyar Tengah Minta Kepastian Festival Antikorupsi Meriah, Dugaan Honor Paskibraka Masih Menggantung DPRD Probolinggo Setujui P-APBD 2026, Efisiensi Anggaran dan Kepentingan Masyarakat Jadi Prioritas RDP DPRD Probolinggo Soroti Dampak Jalur Alternatif Selama Renovasi Jembatan Curah Bubur Data Desil Berubah, Gus Haris Soroti Ketidaktepatan Data: Anggota DPR Desil 2, Nenek Sepuh Desil 9 Piala Golkar Cup di Desa Batur Gading Semarak, Ketua DPRD Probolinggo Oka Mahendra Hadir Bersama Ketua AMPG

Politik

Sosialisasi Layanan Daftar Pemilih Pindahan, KPU Gresik Libatkan Semua Stakeholder

badge-check


					Sosialisasi Layanan Daftar Pemilih Pindahan, KPU Gresik Libatkan Semua Stakeholder Perbesar

GRESIK, IniBaruBerita.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gresik menggelar sosialisasi layanan Daftar Pemilih Pindahan (DPTb) untuk Pilkada 2024 Kabupaten Gresik. Kegiatan ini berlangsung di Aula Hotel Santika, Jalan Jenderal Wahidin Sudirohusodo, Kecamatan Kebomas, Gresik, Senin (21/10/2024).

Kegiatan ini dihadiri sejumlah pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), PCNU dan PD Muhammadiyah, serta Asosiasi Kepala Desa (AKD) Gresik.

Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Gresik, Zuhri Firdaus mengatakan, sosialisasi terkait layanan DPTb ini berdasarkan Undang-Undang dan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 yang dimulai dari tanggal 27 September hingga 28 Oktober.

Selain itu, juga berdasarkan Keputusan KPU Nomor 799 Tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur & Wakil Gubernur, Bupati & Wakil Bupati serta Walikota & Wakil Walikota.

“KPU akan melayani pindah pilih mulai pasca penetapan DPT sampai dengan 28 Oktober 2024. Ini sebagai bagian dari proses h-30 sebelum hari H (pencoblosan) dan ada sembilan alasan untuk pindah oilih tersebut,” ujar Zuhri Firdaus.

Dikatakan Zuhri, sembilan alasan itu antara lain, pemilih menjalankan tugas saat pemungutan suara, menjalani rawat inap dan keluarga yang mendampingi menjadi tahanan di rutan maupun lapas, dan tugas belajar.

“Lalu penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba pindah domisili, tertimpa bencana alam, bekerja di luar domisili,” sambungnya.

Selain proses h-30 pencoblosan, ditambahkan Zuhri, layanan pindah memilih juga bisa sampai dengan tanggal 20 November 2024 atau h-7 pencoblosan. Namun, ketentuan itu hanya berlaku untuk pemilih yang mengalami keadaan tertentu dengan empat alasan.

“H-7 pencoblosan berlaku untuk untuk pemilih yang menjalani rawat inap, tertimpa bencana, menjadi tahanan di rutan maupun lapas, dan pemilih yang menjalankan tugas saat pemungutan suara,” katanya.

Meskipun terdapat tahapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Zuhri Firdaus menekankan pentingnya tahapan DPTb untuk mengakomodasi seluruh masyarakat yang ingin memberikan suara. Karena itu, ia mengimbau kepada masyarakat yang ingin pindah tempat memilih untuk segera mengurus prosesnya.

“Karena kami melibatkan semua stakeholder, kepengurusan pindah memilih bisa dilakukan di posko PPS di Kelurahan dan Desa, posko PPK di kantor Kecamatan, serta kantor KPU Gresik yang buka sesuai jam kantor, mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Piala Golkar Cup di Desa Batur Gading Semarak, Ketua DPRD Probolinggo Oka Mahendra Hadir Bersama Ketua AMPG

4 September 2026 - 07:32 WIB

DPRD Kabupaten Probolinggo Gelar RDP, Telusuri Dugaan Kejanggalan Dana PIP SDN 2 Sokaan

21 Agustus 2026 - 16:03 WIB

DPR RI Minta Penataan PPPK Tak Mengabaikan Guru Madrasah Swasta

21 Agustus 2026 - 15:53 WIB

Fotonya Mendadak Viral Jadi Cabup Gresik, H. Nadlir Akhirnya Buka Suara hingga Sebut Bupati Gus Yani

16 Juni 2026 - 02:34 WIB

Wisman Naik di Tengah Tekanan Global, Komisi VII DPR RI Dorong Penguatan Sektor Domestik

5 Juni 2026 - 12:51 WIB

Trending di Politik